Jumat, 03 Oktober 2014

ABI KARIM DALAM KENANGAN



Selama kurang lebih 13 tahun memimpin KW9, Abu Karim Hasan mengembangkan doktrin yang berbeda dengan doktrin dasar Kartosuwiryo. Doktrin yang dinamakan Mabadiuts Tsalasah ini hasil pemikirannya yang bercampur dengan ajaran Isa Bugis. Doktrin ini mentafsirkan tauhid ketuhanan—Rububiyah, Mulkiyah, Uluhiyah—sebagai konsep negara Islam. Konsep Tauhid ini selanjutnya menjadikan negara sebagai sebuah konsep tunggal berqur’an. Dan menempatkan negara sama dengan Allah. Sehingga merubah makna ibadah. Ibadah adalah bernegara Islam atau melaksanakan perintah didalam negara Islam, yang berarti, diluar negara Islam tidak ada ibadah. Ini yang menjadikan jama’ah KW9 mudah sekali mengkafirkan orang lain diluar kelompoknya. Merujuk kepada sunnah Nabi dalam 23 tahun da’wahnya, doktrin ini membagi periodisasi perjuangan menjadi Mekah dan Madinah, sekaligus mengartikan secara literal bahwa RI sebagai Mekah dan NII sebagai Madinah. RI adalah sistem batil karena tidak berhukum Islam dan NII adalah sistem haq karena melaksanakan hukum Islam. Penafsiran Al Qur’an difokuskan pada kedua masa itu, contoh; ayat shalat baru turun setelah nabi di Madinah. Jadi tidak perlu shalat sebelum ada Madinah atau NII tegak. Banyak lagi penafsiran Al Qur’an yang dikondisikan dengan konsep negara. Sehingga timbul aturan baru, fiqh baru yang kesemuanya disesuaikan dengan kondisi perjuangan mereka. Selain itu yang menyebabkan kerasnya jama’ah NII terhadap RI adalah penetapan kondisi fisabilillah yang menganggap kondisi sebagai situasi perang. Sehingga hukum perang dapat dilakukan, seperti; tipu daya dalam bentuk taktik dan strategi, berlakunya Fa’I dan pengidentifikasian kafir kepada semua orang yang belum masuk NII. Pada tahun 1992 Abu Karim Hasan meninggal.

(sumber:kisemprul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar