Selama kurang lebih 13 tahun
memimpin KW9, Abu Karim Hasan mengembangkan doktrin yang berbeda dengan doktrin
dasar Kartosuwiryo. Doktrin yang dinamakan Mabadiuts Tsalasah ini hasil
pemikirannya yang bercampur dengan ajaran Isa Bugis. Doktrin ini mentafsirkan
tauhid ketuhanan—Rububiyah, Mulkiyah, Uluhiyah—sebagai konsep negara Islam.
Konsep Tauhid ini selanjutnya menjadikan negara sebagai sebuah konsep tunggal berqur’an. Dan menempatkan
negara sama dengan Allah. Sehingga merubah makna ibadah. Ibadah adalah
bernegara Islam atau melaksanakan perintah didalam negara Islam, yang berarti,
diluar negara Islam tidak ada ibadah. Ini yang menjadikan jama’ah KW9 mudah
sekali mengkafirkan orang lain diluar kelompoknya. Merujuk kepada sunnah Nabi
dalam 23 tahun da’wahnya, doktrin ini membagi periodisasi perjuangan menjadi
Mekah dan Madinah, sekaligus mengartikan secara literal bahwa RI sebagai Mekah
dan NII sebagai Madinah. RI adalah sistem batil karena tidak berhukum Islam dan
NII adalah sistem haq karena melaksanakan hukum Islam. Penafsiran Al Qur’an
difokuskan pada kedua masa itu, contoh; ayat shalat baru turun setelah nabi di
Madinah. Jadi tidak perlu shalat sebelum ada Madinah atau NII tegak. Banyak
lagi penafsiran Al Qur’an yang dikondisikan dengan konsep negara. Sehingga
timbul aturan baru, fiqh baru yang kesemuanya disesuaikan dengan kondisi
perjuangan mereka. Selain itu yang menyebabkan kerasnya jama’ah NII terhadap RI
adalah penetapan kondisi fisabilillah yang menganggap kondisi sebagai situasi
perang. Sehingga hukum perang dapat dilakukan, seperti; tipu daya dalam bentuk
taktik dan strategi, berlakunya Fa’I dan pengidentifikasian kafir kepada semua
orang yang belum masuk NII. Pada tahun 1992 Abu Karim Hasan meninggal.
(sumber:kisemprul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar